"Para tersangka setelah dilakukan tes urin, positif menggunakan sabu-sabu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin.
Tiga tersangka yang dibekuk petugas tersebut berinisial A (23) GVT (21) dan IS (20).
Dijelaskan Imam modus para tersangka ini adalah mencari kemacetan di sekitar TKP dengan memantau garis merah yang menandakan kemacetan di Google Maps. Para tersangka kemudian menaiki bus yang berhenti atau turun di tempat kemacetan tersebut.
Mereka kemudian menghampiri kendaraan-kendaraan yang kebetulan berhenti karena terjebak kemacetan dan kaca jendelanya terbuka.
Para tersangka melakukan aksinya, dengan melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan merampas barang-barang berharga dari korban-korbannya.
Dijelaskan Imam, alasan para tersangka itu melakukan aksinya di atas jalan tol adalah untuk memudahkan para tersangka untuk melarikan diri apabila korban atau masyarakat melawan. Jalan tol tersebut tidak terlalu tinggi sehingga para tersangka tersebut mudah untuk meloncat dan melarikan diri.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah berulang kali beraksi dengan modus serupa.
"Yang bersangkutan sudah melakukan 8 kali tindak pidana seperti ini," ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019