Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat tengah memproses dugaan caleg Partai Gerindra daerah pemilihan Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan yang melakukan politik uang sehari sebelum pelaksanaan pemilu legislatif di daerah itu.
“Kami mendapatkan laporan pada Selasa (16/4) malam dan saat ini telah ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan politik uang tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Padang di Padang,Senin.
Menurut dia untuk tahap selanjutnya besok pihaknya akan memanggil saksi lainnya untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
"Untuk pekan pertama tahap klarifikasi ini dan jika tidak ada unsur pidananya, kami akan menambah tujuh hari kerja lagi untuk penyelidikan. Tujuannya untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan perkara dan jika memenuhi unsur pidana akan kita serahkan ke sentra Gakumdu," ujarnya.
Sebelumnya Bawaslu Kota Padang memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF dan NV yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam masa kampanye.
Ia mengatakan ASN berinisial AF merupakan seorang dosen di perguruan tinggi, sementara ASN berinisial NV adalah seorang guru di Kota Padang, keduanya diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan cara yang berbeda.
Menurut dia, kedua ASN yang seharusnya netral dan tidak terlibat politik praktis diduga ikut mengkampanyekan salah seorang caleg.
ASN berinisial AF di akun media sosialnya terdapat banyak postingan yang mendukung salah seorang calon dan foto profilnya diganti dengan foto salah satu pasangan calon presiden.
Ia mengatakan mendapatkan laporan dari pesan aplikasi Whatsapp milik Bawaslu Kota Padang. Selanjutnya pihaknya melakukan investigasi dan melakukan pemanggilan.
"Kami sudah layangkan surat dan yang baru hadir itu ketua jurusan di tempatnya mengajar, informasinya memang sedang tugas belajar. Jadi kami masih menunggu keterangan yang dari terlapor hari ini," kata dia.
Sementara untuk pelanggaran ASN berinisial NV diduga ikut menggerakan masyarakat untuk hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon. Dari hasil investigasi awal di lapangan, yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut.
Namun pihaknya tetap melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"Apabila memang dari kajian kami memenuhi pelanggaran pemilu maka ASN ini bisa kami berikan rekomendasi ke Komisi ASN karena ikut melanggar aturan pemilu," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019