• Beranda
  • Berita
  • Lembaga pemantau temukan indikasi jual beli suara

Lembaga pemantau temukan indikasi jual beli suara

22 April 2019 20:56 WIB
Lembaga pemantau temukan indikasi jual beli suara
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kalimantan Timur menggelar konferesi pers terakit dugaan pelanggaran pemilu di Samarinda, Senin (22/4). (Arumanto)

Ada sejumlah perubahan perolehan suara dari calon sesama partai, dan ada juga perubahan perolehan suara antar partai,temuan inilah yang memungkinkan adanya praktik jual beli suara saat rekapitulasi, jelas Deni

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kalimantan Timur menemukan indikasi praktik jual beli suara pada saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang ada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Koordinator KIPP Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Adam Erlangga kepada media di Samarinda, Senin, mengatakan, saat timnya melakukan pemantauan proses rekapitulasi di sejumlah kecamatan, diketahui telah ditemukan data rekapitulasi petugas berbeda dengan data yang tertera pada formulir C1 di TPS.

"Ada sejumlah perubahan perolehan suara dari calon sesama partai, dan ada juga perubahan perolehan suara antar partai,temuan inilah yang memungkinkan adanya praktik jual beli suara saat rekapitulasi," jelas Deni.

Menurut dia, seharusnya proses rekapitulasi suara di semua jenjang, baik tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, tetap mengacu pada data C1 hasil pengitungan suara di setiap TPS.

"Kalau sempat terjadi perubahan maka dampaknya memungkinkan adanya gejolak, khususnya untuk peserta pemilu yang merasa dirugikan, tentunya kami sebagai lembaga pemantau sangat menyayangkan jika hal ini terjadi," kata dia.

Selain temuan tersebut, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran tidak diumumkannya hasil rekapitulasi secara terbuka saat penghitungan di Kecamatan Samarinda Seberang (Kampung Baka), Loa Janan Ilir (Harapan baru) dan Palaran (Handil Bakti).

"Temuan juga terjadi di kecamatan lainnya, yakni Samarinda Ilir, Samarinda Ulu (Teluk Lerong) dan Kecamatan Sungai Pinang (Kelurahan Sungai Pinang), kondisinya sama, hasil rekap tidak diumumkan kepada publik," jelasnya.

Hal ini juga telah melanggar UU Pemilu dalam Pasal 391 yang berbunyi panitia pemungutan suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

”PPS semestinya mengumumkan salinan rekapitulasi 7 hari setelah pemungutan selesai di tingkat KPPS. Namun di lapangan tim kami tak melihat hal tersebut,” ungkap Deni.

Ia berharap penyelengara pemilu dan pengawas pemilu komitmen untuk menuntaskan proses penghitungan suara pemilu 2019 ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan melaporkan kepada Bawaslu dengan aduan delik pidana. Terhitung sejak malam ini (1x24 jam) bila tanggapan kami terkait transparansi tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pewarta: Arumanto
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019