Setelah dua kali tidak hadir dalam persidangan memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tompi akhirnya hadir juga dan akan memberikan kesaksiannya atas kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
Tompi sebelumnya memberikan tanggapan terhadap foto wajah lebam Ratna yang beredar di media sosial Twitter. Oleh karena itu, JPU menghadirkannya sebagai saksi fakta pada persidangan kali ini.
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan kepada saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Tompi beserta seorang pengamat politik, Rocky Gerung yang juga diagendakan menjadi saksi pada persidangan ini.
Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak, dan dua mahasiswa yang unjuk rasa, yakni Chairullah dan Harjono.
Tanpa didampingi keluarga, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan, dengan mengenakan baju putih dan kerudung hijau, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas kepolisian.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Ganet Dirgantara dan Citra Maharani Herman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019