Cendekiawan muslim, Prof Dr Komarudin Hidayat, mengatakan, Pemilu presiden dan Pemilu legislatif hendaknya diselenggarakan secara terpisah karena beban penyelenggaraan yang berat dan persaingan yang ketat, yang dapat mempengaruhi suasana pemilihan calon pemimpin.... dipisah antara Pilpres dan Pileg...
Pemilu 2019 ini diselenggarakan serentak dan jumlah pemilih mencapai lebih dari 180 juta dengan lebih dari 811.00 TPS. Pada Pemilu 2019 dengan biaya lebih dari Rp24 triliun ini, paling tidak ada korban jiwa 91 petugas KPPS dan polisi-polisi yang gugur dalam tugas mengawal Pemilu.
Selain mereka, ada juga yang sampai keguguran kandungan, depresi berat, bunuh diri ataupun mencoba bunuh diri, selain ratusan petugas KPPS yang sakit dan harus dirawat serius di rumah sakit.
"Ke depan agar dipertimbangkan dipisah antara Pilpres dan Pileg," kata Komarudin, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, hingga Senin malam (22/4), jumlah petugas KPPS yang meninggal sebanyak 91 orang tersebar di 19 provinsi, dan 374 petugas yang jatuh sakit.
Komarudin mengatakan, fenomena 91 petugas KPPS yang meninggal dunia dan ratusan yang jatuh sakit itu hal yang kurang diprediksi penyelenggara Pemilu.
"Pemilu ini memang berat sekali bebannya, dalam satu hari lima coblosan se-Indonesia kemudian persaingannya juga ketat sehingga beban dari pelaksana itu berat. Belum lagi nanti dibatasi waktu kemudian mengangkut barangnya logistiknya juga jauh, jadi secara fisik dan mental berat sekali, oleh karena itu wajar kalau mereka itu pada stres, karena beban KPU yang memang berat," katanya.
Untuk itu, dia mengatakan ke depan harus ada dana pundi-pundi untuk bantuan kesehatan bagi petugas KPPS yang sakit dan meninggal, yang mana anggarannya bisa dialokasikan dari APBN atau partisipasi masyarakat serta bantuan rumah sakit yang menawarkan layanan kesehatan di daerah-daerah.
Selain itu, dia menuturkan santunan bagi petugas yang meninggal juga bisa diperoleh dari dana tanggung jawab sosial BUMN atau APBN untuk diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Ke depan, dia menuturkan banyak hal yang harus ditinjau ulang untuk pelaksanaan pemilu di masa mendatang termasuk UU Pemilu untuk mempermudah masyarakat dalam memilih pemimpin.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019