Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Ego Syahrial di Jakarta, Selasa, mewakili Menteri ESDM bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pengelolaan lingkungan usai kegiatan penambangan.
Sekjen KESDM berharap penandatanganan MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) di tingkat Eselon I Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Penandatanganan MoU ini merupakan upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup. MoU yang merupakan semangat bersama dua kementerian dalam pengelolaan lingkungan ini harus segera ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detail.
"Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerjasama, dan kami mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama mendetailkan segera setelah selesai acara ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antar Eselon I di masing-masing Kementerian," ujar Ego.
Sumber daya alam, dikatakan Ego, dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 triliun atau 156 persen dari target tahun 2018 lalu.
Karena kegiatan pertambangan memiliki kompleksitas yang tinggi maka diperlukan peran pemerintah dalam pelaksanaannya yakni dalam pembuatan kebijakan. Kegiatan pertambangan tentunya memiliki dampak terhadap lingkungan karena itu kegiatan pascatambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan.
Upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif. Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan.
"Kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib menempatkan 'Jaminan', dengan tidak menghilangkan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang. Kegiatan Pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat," kata Ego.
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang Hendroyono menambahkan reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site).
"Reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS. Kepada para praktisi pertambangan dan aparat penentu kebijakan, kami harapkan kerjasamanya. Sinergi dan dukungan para pihak senantiasa diperlukan guna percepatan keberhasilan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS pada masa yang akan datang," pungkas Bambang.
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019