Dua terpidana itu, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha.
"Hari ini, Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dua terpidana tersebut telah dibawa pada Selasa pagi dari Rutan Wai Hui Lampung dan telah sampai di Lapas Sukamiskin Selasa siang.
"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (28/3) telah menjatuhkan pidana terhadap Anjar dan Agus masing-masing empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga dan empat bulan kurungan karena terbukti dalam kasus suap proyek.
Penangkapan terhadap keduanya oleh KPK berawal saat Agus Bhakti memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Pada 26 Juli 2018 KPK mengamankan Agus Bhakti, Anjar Asmara, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, sopir, dan tenaga pemasaran di sebuah hotel.
Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disimpan di dalam tas kain warna merah dari Agus Bhakti yang diduga terkait suap fee proyek.
Sebelum dibawa ke gedung KPK, mereka terlebih dahulu dibawa ke Mapolda Lampung guna dimintai keterangan.
Dari keterangan itu, KPK kembali mengamankan uang terkait "fee" proyek dari rekanan lain sebesar Rp399 juta di dalam lemari rumah Anjar Asmara di Lampung Selatan.
Tidak lama kemudian setelah pemeriksaan lanjut, KPK juga menangkap Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019