Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua pelaku berinisial S dan A yang diduga menjual dan membeli organ tubuh binatang langka dalam keadaan mati di dua tempat di Kota Bukittinggi.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar AKBP Rokhmad Hari Purnomo saat memberikan keterangan pers di Padang, Selasa, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada perdagangan organ tubuh binatang langka di sebuah toko barang antik di Kota Bukittinggi yang dimiliki oleh pelaku berinisial S.
“Kami datangi toko tersebut pada Jumat (19/4) dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan kulit beserta tengkorak harimau sumatera serta tengkorak tapir yang dijual di toko tersebut. Pelaku mengaku kepada kami bahwa barang itu merupakan titipan dari pelaku berinisial A,” kata dia.
Kemudian pelaku S mengaku pernah diminta pelaku berinisial A untuk menjualkan seekor harimau yang diawetkan dengan harga Rp32 juta.
Mendapatkan informasi petugas langsung mendatangi kediaman pelaku A di Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Selayan Kota Bukittinggi. Di dalam rumahnya petugas menemukan seekor harimau yang diawetkan dan pipa rokok yang terbuat daru gading gajah.
“Kedua pelaku telah kami tahan namun saat jumpa pers hanya satu yang dibawa yakni pelaku S sedangkan pelaku A kami bawa untuk melakukan pengembangan di lapangan,” ujar dia.
Ia mengatakan kedua pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan pasal 21 ayat (2) huruf d serta pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara barang bukti yang ditemukan langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berupa satu lembar kulit harimau,14 tulang punggung harimau, dua tulang tengkorak harimau, dua tulang panggul harimau dan 10 tulang bagian kaki harimau.
Setelah itu ada dua tulang bahu harimau, tumpukan tulang rusuk harimau, tumpukan tulang harimau lainnya, satu tulang tengkorak tapir dan seekor harimau yang diawetkan.
Sementara Kepala Penanganan Satwa Liar BKSDA Sumbar, Rusdian P Ritonga mengucapkan terima kasih dengan jajaran kepolisian atas kerja sama telah membantu mengungkap perdagangan satwa dilindungi karena merupakan kejahatan ketiga yang cukup sering terjadi.
Ia mengatakan peristiwa jual beli tubuh hewan dilindungi ini diduga baru berlangsung beberapa bulan, hal ini dilihat dari kondisi tulang harimau sumatera yang masih menyisakan daging basah
"Untuk umur harimau sumatera ini masih berusia remaja, itu bisa dilihat dari merfologi tengkoraknya. Saat ini populasi harimau sumatera tersisa sekitar 600 ekor yang tersebar dari di hutan di Pulau Sumatera dari Aceh hingga Lampung," katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019