• Beranda
  • Berita
  • Importir diminta datangkan bawang putih sebelum Ramadhan

Importir diminta datangkan bawang putih sebelum Ramadhan

23 April 2019 18:27 WIB
Importir diminta datangkan bawang putih sebelum Ramadhan
ilustrasi Pedagang melakukan aktivitas bongkar muat bawang putih impor di pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. (ANTARA/M Agung Rajasa) (1)
Peneliti lembaga kajian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman menilai pemerintah perlu mendorong para importir dapat melakukan impor bawang putih sebelum Ramadhan tiba.

Proses impor yang relatif panjang dikhawatirkan dapat menyebabkan bawang putih yang diimpor tidak bisa sampai di Indonesia tepat waktu dan tidak efektif menurunkan harga komoditas tersebut pada bulan puasa nanti.

"Apabila terdapat pasokan yang cukup, ditambah dengan usaha pemerintah untuk mengajak importir untuk juga melakukan operasi pasar, harapannya harga tidak akan bergejolak saat Ramadhan tiba. Bulan Ramadhan identik dengan kenaikan inflasi yang terjadi karena meningkatkan permintaan," kata Ilman di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk bawang putih sebesar 100.000 ton kepada tujuh perusahaan swasta pada 18 April lalu.

Dalam rangka mengantisipasi potensi adanya kenaikan harga tersebut, upaya pemerintah yang mengajak importir untuk melakukan operasi pasar juga patut diapresiasi.

Namun selain itu, hal ini dapat didukung dengan mempertimbangkan peluang melakukan impor khusus sebagai bentuk mitigasi dalam mencegah gejolak harga bawang putih.

Sesuai Permentan 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, importir bawang putih melakukan wajib tanam sebanyak 5 persen dari kebutuhan impornya dalam rangka mencapai swasembada pada 2021.

"Namun hingga saat ini, swasembada bawang putih masih jauh dari target realisasi dan Indonesia masih menjadi importir bawang putih terbesar di dunia dengan nilai impor mencapai 582.900 ton," kata Ilman.

CIPS menilai impor khusus yang sifatnya dilakukan pada saat-saat tertentu ini diharapkan bisa dilakukan tanpa menghadapi birokrasi yang menyulitkan, misalnya kebijakan wajib tanam tersebut.

Karena sifatnya mitigasi, pemerintah dapat terlibat untuk melakukan kalkulasi dari segi waktu importasi dan juga jumlah yang sekiranya diperlukan untuk mencegah kenaikan harga yang tidak terkendali.

Pemerintah juga dapat melibatkan berbagai pihak, dari Bulog maupun swasta, untuk melakukan importasi tersebut. Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin impor dan kekhawatiran impor akan merugikan petani lokal, peran satgas pangan dapat diperkuat untuk mengawasi importasi khusus ini.

Baca juga: Kebijakan tolak impor bawang putih perkuat petani lokal
Baca juga: Kemendag pastikan izin impor bawang putih tujuh perusahaan swasta

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019