"Seyogyanya apabila mereka bekerja melebihi batas waktu kerja harus mendapatkan semacam jaminan, karena KPPS ini sudah masuk ke dalam perangkat kerja suatu lembaga," kata dia.
Ia mengatakan banyaknya KPPS yang meninggal ataupun jatuh sakit saat menjalankan tugas seharusnya mereka mendapatkan santunan ataupun asuransi dari Negara.
Menurutnya meski mereka ini bersifat insidentil (tidak tetap) namun mereka dipilih oleh lembaga yang bersangkutan tiga bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
Artinya selama mereka berproses hingga tahap pelaksanaan pemilu selesai, kata dia, Negara harus menjamin keselamatan serta kesehatan dan memberikan asuransi agar tercipta rasa aman bagi para anggota KPPS ini.
"Mereka ini menjalankan tugas dan kepentingan Negara sehingga perlu adanya jaminan kesehatan ataupun keselamatan bagi KPPS ini," tegasnya.
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Divisi SDM Ila Fadilasari mengatakan memang sebaiknya tenaga Ad Hoc perlu diberikan asuransi agar mereka merasa terjamin dalam menjalankan tugasnya.
Ia mengatakan berdasarkan rilis KPU RI tidak disebutkan adanya santunan bagi mereka dan apabila kita ingin mengadakan asuransi ataupun bantuan bagi KPPS harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.
"Dengan adanya kejadian seperti ini semoga saja ke depannya ada bantuan ataupun asuransi bagi anggota KPPS oleh Pemerintah," harapnya.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019