"Mulai dari Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran termaksud guru, dosen dan pensiunan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Menurutnya, itu semua menjadi orang-orang berjasa yang kita diberikan kepada mereka pembebasan PBB ini.
Dia juga mengklarifikasi kabar dihapusnya pembebasan PBB untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar.
"Siapa yang bilang mau naikin, siapa. Tidak ada rencana untuk menghapuskan PBB, tiap rumah yang NJOP di bawah satu miliar rencana aja tidak ada bahkan kita memperluas pembebasan kawasan itu," kata Anies.
Menurutnya meskipun terdapat penambahan pasal yaitu pasal 4A Pergub No. 38/2019 yang membatasi penerapan pembatasan PBB tersebut hingga 31 Desember 2019, bukan berarti kebijakan tersebut akan dicabut pada tahun berikutnya.
Pergub No. 38/2019 merupakan pergub perubahan atas Pergub No. 259/2015 yang menjadi landasan atas pembebasan PBB yang selama ini telah berlaku.
"Kalau pahlawan nasional pembebasan PBB sampai tiga generasi, veteran juga tiga generasi, guru sampai dua generasi artinya sampai anak," katanya.
Lebih lanjut, Anies juga membuka potensi untuk menambahkan batas maksimal dari pembebasan PBB dari yang awalnya untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar menjadi di bawah Rp2 miliar.
Untuk memenuhi target pendapatan PBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan ulang atas hunian-hunian yang difungsikan secara komersial.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019