Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta mengungkapkan berbagai modus kecurangan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sehingga KPU harus melaksanakan PSU di 13 TPS tersebut.
"PTPS (Pengawas TPS) kami di beberapa TPS diintimidasi oleh KPPS agar tidak menghalangi warga yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos. Padahal PTPS kami sudah memperlihatkan aturannya," kata Ivan.
Tidak memenuhi syarat yang dia maksud yakni tidak dibolehkannya menggunakan hak suara jika bukan berdomisili Palu yang dapat dilihat dari KTP Elektronik (KTP-El)
Kecuali yang bersangkutan telah mengurus surat pindah memilih di KPU Palu dan diberikan form A5 sehingga masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun hanya boleh mencoblos surat suara calon presiden dan wakil presiden.
"Padahal yang bisa itu warga di sekitar TPS yang tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) nanti dia memperlihatkan KTP-El nya sehingga dia masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Ini sudah KTP-El luar Palu, tidak dapat form A5 tapi dikasih memilih," ungkap dia.
Modus kecurangan lain yang dilakukan oleh KPPS lanjutnya, yakni dengan mengelabui KPPS seperti yang dialami PTPS di salah satu TPS di Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan.
"Pas dia (PTPS) mau pergi salat. Antara proses pergantian dengan panwas (panitia pengawas) kelurahan itulah yang dimanfaatkan oleh KPPS nya untuk memasukkan orang-orang itu mencoblos. Padahal PTPS kami sudah tahan mereka ini. Pas dia pergi salat mereka kasih masuk,"ujarnya
Kemudian, dia mengatakan hal serupa juga terjadi di dua TPS di Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga. Bahkan PTPS di sana tidak mendapat form C1 Plano atau catatan hasil perhitungan suara baik calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dua orang PTPS kami tidak dikasih form C1 Planonya oleh KPPS di sana. Mereka sudah minta tapi KPPS nya tidak mau kasih," ucapnya.
Tentunya apa yang dia jelaskan disertai bukti-bukti yang ada. Semua bukti berupa dokumentasi foto telah disimpan dan diserahkan olwh PTPS kepada Bawaslu Palu.
"Ketika kami merekomendasikan PSU ini kita kumpulkan PTPS yang melaporkan dan kita minta klarifikasi dan data lengkap mulai dari foto-foto orang-orang yang tidak berhak itu,"katanya.
Rekomendasi PSU di 13 TPS tersebut dikeluarkan menyusul laporan PTPS Bawaslu Kota Palu yang menemukan KPPS di 13 TPS tersebut terbukti berbuat curang.
"Untuk di Kecamatan Palu Timur ada dua TPS yang terletak di Kelurahan Besusu Timur, di Palu Selatan ada dua TPS di Kelurahan Birobuli Utara dan Tatura Selatan,"kata Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta, Selasa (23/4).
Kemudia lanjutnya, di Kecamatan Palu Barat juga digelar PSU yakni di Kelurahan Baru tiga TPS dan di Kelurahan Lere satu TPS.
"Di Kecamatan Tatanga tepatnya di Kelurahan Duyu itu ada dua TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang. Kemudian di Kelurahan Tavanjuka satu TPS dan tadi barusan masuk yang sudah kami rekomendasi satu TPS di Kelurahan Nunu dan di Kecamatan Palu Utara tepatnya di Kelurahan Mamboro satu TPS," ucapnya.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019