Polisi tangkap dua perampok HP di Medan

24 April 2019 06:24 WIB
Polisi tangkap dua perampok HP di Medan
Personel Polsek Helvetia menangkap dua orang AB (34) dan SG (43) pelaku perampokan handphone milik korban Rika Andriani (25) di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (23/4). (Antara Sumut/Foto Istimewa)
Personel Polsek Helvetia menangkap dua orang pelaku perampokan handphone milik korban Rika Andriani (25) di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan kedua perampok yang ditangkap itu adalah AB (34) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Medan Helvetia, dan SG (43) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor, menurut dia, merampas telepon genggam milik korban Rika yang sedang menelepon di depan rumah tuanya di Jalan Budi Luhur Medan.

"Namun korban tidak terima handphone miliknya dirampok pelaku, dan berteriak jambret," ujar Murni.

Warga yang mendengar adanya teriakan jambret itu, lalu mengejar pelaku rampok yang tancap gas.

"Kemudian, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga," ujar dia.

Murni mengatakan, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung turun ke TKP untuk menyelamatkan pelaku dari amuk massa.

"Kedua pelaku yang sudah diamankan dibawa ke Mapolsek Helvetia untuk diproses lanjut dan membawa barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4220 ABS," katanya lagi.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019