Mayoritas desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencairkan dana desa tahap pertama pada tahun anggaran 2019, sedangkan pencairan alokasi dana desa (ADD) tercatat dilakukan oleh 87 desa dari 123 desa untuk mendukung roda pemerintahan desa setempat."Hingga pekan ini, jumlah desa yang sudah mencairkan dana desa sebanyak 70 desa sehingga ada peningkatan dibandingkan sebelumnya. Demikian halnya untuk pencairan ADD serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah juga ada peningkatan. Akan tetapi,
"Hingga pekan ini, jumlah desa yang sudah mencairkan dana desa sebanyak 70 desa sehingga ada peningkatan dibandingkan sebelumnya. Demikian halnya untuk pencairan ADD serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah juga ada peningkatan. Akan tetapi, kami optimistis dalam waktu dekat semua desa bisa mencairkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Rabu.
Apalagi, lanjut dia, sebanyak 122 desa sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019, terkecuali Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus yang memang sedang ada permasalahan soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya.
Desa yang sudah mencairkan dana desa tahap pertama, sebagian ada yang sudah mencairkan ADD dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, namun ada pula yang hanya mencairkan dana desa atau ADD.
Ia menargetkan pada pertengahan Mei 2019 sebanyak 122 desa di Kabupaten Kudus sudah selesai mencairkan dana desa tahap pertama.
Waktu pengajuan pencairan dana desa, katanya, masing-masing desa berbeda-beda karena ada yang mulai pencairan bulan Februari dan banyak pula yang baru mengajukan pencairan pada bulan Maret 2019.
Untuk mencairkan dana desa, masing-masing desa harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama harus sudah menyusun APBDes yang diperkuat dengan Peraturan Desa tentang APBDes.
Pada tahun 2019, Pemdes Kudus merencanakan pencairan dana desa untuk tahap pertama bisa tuntas pada bulan April, tahap dua bulan Agustus dan tahap ketiga Oktober.
Alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2019 mencapai Rp244,6 miliar atau meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang hanya Rp239,55 miliar.
Alokasi dana sebesar itu, berasal dari ADD, dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi. Rinciannya adalah untuk alokasi dana desa sebesar Rp139,1 miliar, ADD sebesar Rp91,54 miliar, dana bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp13,98 miliar.
Alokasi dana desa yang diterima tahun ini, mengalami kenaikan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp117,96 miliar, sedangkan ADD justru turun dibanding sebelumnya yang mencapai Rp109,18 miliar, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi meningkat karena sebelumnya hanya Rp12,39 miliar.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019