Sebanyak 100 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dicanangkan untuk memperoleh predikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2019.Ada persyaratan, baik administratif mau pun fasilitatif yang harus dipenuhi. Oleh karenanya kami fokus ketika belum dapat diterapkan ke semua lapas kami fokus 100 unit pelaksana teknis
"Ada persyaratan, baik administratif mau pun fasilitatif yang harus dipenuhi. Oleh karenanya kami fokus ketika belum dapat diterapkan ke semua lapas kami fokus 100 unit pelaksana teknis," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Rabu.
WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Dengan pencanangan predikat itu, UPT Pemasyarakatan semakin minim penyimpangan, tertib dan akuntabel dengan didukung sumber daya yang semakin memadai.
Selain ingin mewujudkan zona integritas menuju WBK, Sri Puguh Budi Utami mengatakan UPT yang telah meraih predikat WBK akan didorong menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
UPT Pemasyarakatan yang telah meraih predikat WBK pada 2018 adalah Lapas Klas II A Metro, lapas Klas II A Salemba, Lapas Perempuan Klas II A Malang, Lapas Klas II A Cibinong, Rutan Klas I Cirebon.
Dalam kesempatan itu, Satgas Kepatuhan Internal juga dikukuhkan untuk mengawasi, mencegah dan menindak apabila ditemukan penyimpangan yang dilakukan jajaran Ditjen Pemasyarakatan.
Utami mencontohkan penyimpangan yang masih terjadi adalah peredaran telepon genggam di lapas, meski disebutnya sudah terdapat perbaikan.
"Masih ada oknum yang belum sepaham dengan program kerja. Tugas kami menyamakan persepsi dan menyamakan langkah untuk bergerak," tutur Utami.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019