"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu.
Berdasarkan surat tuntutan, Sunjaya dinilai terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Sunjaya.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 5 tahun, setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Sunjaya dinilai terbukti sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp50 juta hingga Rp75 juta, dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Sunjaya juga meminta uang tersebut ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, karena sekitar bulan Juli 2018 Sunjaya telah menanyakan komitmen dan loyalitas kepada Gatot dan Gatot menyanggupinya.
Sunjaya melantik Gatot pada3 Oktober 2018 sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon
Penyerahan uang Rp100 juta dari Gatot dilakukan pada 23 Oktober 2018 kepada Deni Syafrudin di Kantor Dinas PUPR dengan menyampaikan pesan, "Mas titip ke Bapak, 100".
Deni lalu menggabungkan uang dari Gatot itu dengan uang milik Sunjaya sejumlah Rp70 juta, ditambah dengan uang sejumlah Rp80 juta pemberian dari Supadi Priyatna, sehingga seluruhnya berjumlah Rp250 juta.
Deni lalu menyetorkan Rp250 juta itu ke rekening Elvi Diana untuk sumbangan acara Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
JPU KPK juga menolak permohonan "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan oleh Sunjaya.
"Permohonan 'justice collaborator yang diajukan terdakwa Sunjaya Purwadisastra pada 7 April 2019 tidak dapat dikabulkan karena terdakwa Sunjaya adalah pelaku utama yang berkedudukan sebagai penerima suap. Terdakwa memang menerangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh beberapa pihak di Kabupaten Cirebon, namun keterangan terdakwa tersebut dipandang belum signifikan dan menentukan dalam pembuktian perkara lain tersebut," kata jaksa Iskandar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019