• Beranda
  • Berita
  • Pimpinan kriminal bersenjata tewas kontak tembak dengan polisi di Aceh

Pimpinan kriminal bersenjata tewas kontak tembak dengan polisi di Aceh

25 April 2019 12:16 WIB
Pimpinan kriminal bersenjata tewas kontak tembak dengan polisi di Aceh
Senjata laras panjang beserta ratusan amunisi yang diamankan dari kelompok kriminal bersenjata di Aceh Timur. (Foto: ANTARA Aceh/Bidang Humas Polda Aceh)
Seorang diduga pimpinan kriminal bersenjata tewas setelah terlibat kontak tembak dengan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur ketika hendak ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kontak tembak terjadi di Dusun Seuneubok Teungoh, Gampong Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Rabu (24/4) pukul 20.00 WIB.

"Terduga pimpinan kriminal bersenjata berinisial NA mengalami luka tembak di dada kiri dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kombes Ery Apriyono.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan kontak tembak berawal informasi masyarakat keberadaan tentang keberadaan kelompok kriminal bersenjata dipimpin NA (45) berserta anggotanya M (34) dan S alias A.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh dan Aceh Timur melakukan operasi penangkapan di Dusun Seuneubok Teungoh, Gampong Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Saat penangkapan, kelompok kriminal bersenjata melawan dengan melepaskan tembakan. Namun, polisi berupaya mengimbau agar mereka menyerahkan diri, hingga akhirnya terjadi kontak tembak sekitar 44 menit.

"Dalam kontak tembak tersebut, NA, terduga pimpinan kelompok terkena tembakan di dada kiri. Seorang lainnya berinisial M ditangkap dan S alias A melarikan diri," ujar Kombes Ery Apriyono.

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata api laras panjang terdiri dua AK 56 dan satu AK 47, tiga magasin AK,

Kemudian, amunisi AK sekitar 400 butir, lima selongsong AK tiga borgol, dua telepon genggam, tiga, tiga tas pinggang, sebuah tasbih, serta dua lembar surat aturan tentara mujahidin.

"NA masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari lembaga permasyarakatan. Kelompok ini dijerat UU Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api," kata Kombes Ery Apriyono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019