"Tidak apa-apa, itu hak peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyya kepada ANTARA di Surabaya, Kamis.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu adanya pemberitahuan soal aduan tersebut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena belum mengetahui siapa saja di Bawaslu Surabaya yang dilaporkan PDI Perjuangan.
"Siapa saja yang dilaporkan apakah perorangan atau semua anggota?" katanya.
Saat ditanya jika yang dilaporkan PDI Perjuangan karena rekomendasi Bawaslu yang mengeluarkan penghitungan ulang di semua TPS di Surabaya, Yaqub mengatakan bahwa hal itu akan dijawab.
Menurut dia, pihaknya akan jelaskan proses dan fakta-fakta sampai rekomendasi itu keluar.
"Soal melanggar atau tidaknya? Ya, biar DKPP yang menilai," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bagian Hukum DPC PDI Perjuangan Surabaya Anas Karno mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP di Jakarta, Rabu (24/4) karena dinilai asal-asalan dalam membuat rekomendasi Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 hitung ulang untuk seluruh TPS di Surabaya.
Meskipun kemudian KPU Kota Surabaya menyampaikan permohonan penjelasan terkait dengan rekomendasi penghitungan suara ulang itu. Bawaslu Surabaya kemudian memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, tetapi hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
Anas memaklumi jika yang diminta perhitungan ulang di beberapa TPS saja sebab soal selisih suara memang wajar kadang bisa terjadi.
"Kami menyesalkan atas tindakan yang diambil Bawaslu itu," katanya.
Menurut Anas, seharusnya Bawaslu Kota Surabaya berkerja dengan tahapan demi tahapan dan tidak lantas mengambil keputusan sendiri sebelum adanya laporan.
"Kami curiga karena tidak lama setelah itu ada lima partai yang juga meminta untuk dilakukan perhitungan ulang. Keputusan tersebut murni dari Bawaslu atau karena adanya intervensi?" ujarnya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019