Terkait dengan banyaknya musibah dalam pelaksanaan pemilu ini memang kami pada akhir tahapan akan ada tahapan evaluasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 di Kota Malang, yang nantinya akan disampikan kepada KPU RI untuk dijadikan masukan atau referensi kepada pemerintah.
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan, evaluasi tersebut nantinya akan dilakukan pada tahap akhir pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Malang selesai. Pada tahap akhir tersebut, beberapa hal yang akan dievaluasi adalah terkait teknis penyelenggaraan dan beban kerja penyelenggara.
"Terkait dengan banyaknya musibah dalam pelaksanaan pemilu ini memang kami pada akhir tahapan akan ada tahapan evaluasi," kata Zaenudin, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Selain evaluasi terkait teknis penyelenggaraan, dan beban kerja penyelenggara, lanjut Zaenudin, pihaknya juga akan mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan Pemilihan Presiden yang dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif, seperti saat ini.
Nantinya, lanjut Zaenudin, evaluasi tersebut akan disampaikan kepada KPU RI bersama dengan KPU daerah lain di Indonesia. Dari laporan tersebut, bisa dijadikan referensi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk menimbang kembali pelaksanaan Pemilu serentak.
"Nanti bisa dijadikan referensi untuk mengajukan kepada pemerintah atau DPR sebagai pemangku pembuat regulasi, untuk menimbang kembali pelaksanaan pemilu serentak ini dianggap efektif atau tidak," ujar Zaenudin.
Terkait pelaksanaan Pemilu serentak atau tidak, Zaenudin menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan skema apa yang paling ideal di Indonesia. Namun, berdasar pengalaman, bahwa pada saat ada empat pemilihan saja, proses pelaksanaan sudah memakan waktu yang panjang.
"Prinsipnya kami tidak bisa mengatakan bahwa serentak dan tidak serentak itu ideal. Tapi pengalaman bahwa pada empat pemilihan itu saja, proses pelaksanaan di TPS itu larut malam. Apalagi kemudian ini ada ketambahan satu pemilihan," ujar Zaenudin.
Kemudian, proses rekapitulasi pada Pemilu serentak kali ini, khususnya untuk tingkat kecamatan, juga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sehingga, target rekapitulasi selama 10 hari setelah pemungutan suara, bisa saja kurang, atau membutuhkan tambahan waktu.
Pada pelaksanaan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa ada sebanyak 119 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dan 548 lainnya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kejadian tersebut disebabkan para petugas mengalami kelelahan akibat waktu kerja yang cukup panjang ditambah dengan berbagai kondisi yang cukup sulit di beberapa wilayah pelosok Indonesia.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019