Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya pertama kali menyerahkan berkas tahap pertama pada tanggal 11 Maret 2019 dan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik formil maupun materil pada tanggal 24 April 2019.
"Sehingga, tanggung jawab penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Maka, hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan materai," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis.
Kesemua tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, lalu Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya, Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 orang terkait sindikat pemalsuan materai serta pencucian uang.
Mereka adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Sembilan orang itu ditangkap di lokasi berbeda yakni di wilayah Jakata Timur, Bekasi dan Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula usai polisi menerima laporan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak tekait adanya penjualan materai palsu secara online, pada Jumat (25/10/2018).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019