• Beranda
  • Berita
  • Geothermal adalah aset sumber daya alam terbesar Sumbar

Geothermal adalah aset sumber daya alam terbesar Sumbar

26 April 2019 08:43 WIB
Geothermal adalah aset sumber daya alam terbesar Sumbar
Ilustrasi - POTENSI ENERGI PANAS BUMI. Pekerja mengawasi sumur panas bumi (Geothermal) Unit 5-6 di Desa Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)
Geothermal atau panas bumi adalah aset sumber daya alam (SDA) terbesar Sumatera Barat yang harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kata Kepala Dinas ESDM setempat, Heri Martinus di Padang, Jumat.

"Potensinya sangat besar dan merupakan energi hijau yang relatif tidak menimbulkan efek buruk terhadap lingkungan. Pemprov Sumbar mendukung penuh pemanfaatan energi ini seperti daerah lain di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan saat ini pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi hijau sebagai pembangkit listrik yang ramah lingkungan.

Sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN) bahwa Pemerintah akan mengurangi bahan bakar fosil dan meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, sebagai upaya untuk merealisasikan komitmen Pemerintah yang telah ditandatangani dalam dokumen Intended Nationally Determined Contribution (INDC) dalam Konferensi Para Pihak ke 21 (COP 21).

Dokumen itu menyatakan Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi efek gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 tanpa bantuan internasional.

Dalam mendukung tercapainya target tersebut, energi baru dan terbarukan dapat berkontribusi sebesar 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025, dimana kontribusi panas bumi sebesar 7200 MW yang setara dengan 43 juta Ton pengurangan CO2.

Sumbar menurutnya memiliki potensi panas bumi mencapai 1.600 MW pada 16 titik dan berpotensi menjadi salah satu provinsi yang berkontribusi terhadap capaian target tersebut.

Daerah dan masyarakat setempat juga akan merasakan manfaat langsung dari pemanfaatan gethermal untuk pembangkit listrik tersebut.

Daerah akan mendapatkan bonus produksi yang cukup besar sebagai pendapatan daerah sesuai amanat dari pasal 53 Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi.

Sementara masyarakat mendapatkan bantuan melalui program dari CSR.

"Apalagi ini adalah program nasional dan Sumbar tentu harus mendukung penuh," ujarnya.

Saat ini sudah ada dua investor yang masuk berinvestasi bidang geothermal di Sumbar, masing-masing PT Suprame Energi Muaralabuh di Solok Selatan dan PT Hitay Daya Energi di Kabupaten Solok.

Pemanfaatan geothermal untuk pembangkit listrik terus digenjot oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pasokan listrik.

Terakhir PT Geo Dipa Energi (Persero) melaksanakan Groundbreaking Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit 2 Dieng dan Patuha secara simbolis di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta (25/4).

Dalam kesempatan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembangunan proyek tenaga listrik panas bumi merupakan bagian tidak terpisahkan dari proyek "fast track" pemerintah untuk penuhi kebutuhan listrik yang meningkat.

Ia mengajak semua pihak mewujudkan geo thermal sebagai salah satu energi terbarukan yang sesuai fitrahnya, dan menciptakan ketahanan energi yang baik.

PT Geo Dipa Energi (Persero) merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki misi untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan tenaga listrik panas bumi.

Sampai dengan tahun 2018, PT Geo Dipa Energi (Persero) telah berkontribusi sebesar 6% dari jumlah kapasitas terpasang atau sebesar 115 MW yang berasal dari PLTP Dieng sebesar 60 MW dan PLTP Patuha sebesar 55 MW. ***1***

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019