"Bagi KPU, terbuka saja. Kalau ada yang merasa dirugikan, mau membentuk tim, atau apa, silakan saja," kata Hasyim Asy'ari usai talkshow bertema "Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019" di Jakarta, Jumat.
Hasyim yang juga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu memastikan kesiapan KPU jika diminta membuka data atau dokumen yang diperlukan agar dugaan pelanggaran yang dipersoalkan menjadi jelas.
"Nanti, kalau KPU dimintai keterangan, diminta membuka data, membuka dokumen, untuk memperjelas situasinya seperti apa, kami siap," tegasnya.
Sebenarnya, kata dia, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur penyelesaian masalah pelanggaran pemilu, termasuk saluran untuk menyampaikan pelaporan.
"Dalam pemilu, kalau ada indikasi dugaan pelanggaran pemilu, UU Pemilu sudah mengatur salurannya. Bisa melapor kepada Bawaslu sesuai tingkatannya. Bawaslu akan mengkaji, melihat faktanya," katanya.
Mekanisme penyelesaian laporan dugaan pelanggaran, kata dia, bisa juga dibedakan atas pelanggaran administrasi atau sengketa pemilu.
"Nanti keputusannya apa akan disampaikan kepada KPU. Pada prinsipnya, KPU dalam situasi kalau ada pihak yang merasa keberatan atau menyampaikan pelanggaran, kami akan mengikuti prosedurnya seperti apa," kata Hasyim.
Sebelumnya, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya membuka peluang membentuk TPF mengenai adanya dugaan kecurangan Pemilu 2019.
Pewarta: Zuhdiar Laeis/Unggul Tri Ratomo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019