KPU Depok lakukan PSU di TPS 65 Tapos

27 April 2019 07:15 WIB
KPU Depok lakukan PSU di TPS 65 Tapos
Kampung Pemilu Nusantara Kota Depok Jawa Barat. (Megapolitan.antaranews.com/Foto: Feru Lantara/dok)

PSU dilakukan karena terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5

KPU Kota Depok Jawa Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 65, RT.04/07 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

"PSU dilakukan karena terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu.

Sehingga kata Nana Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu pertama melakukan PSU, kedua melakukan penggantian Ketua KPPS dalam pelaksanaan PSU. Setelah diteliti, KPU Kota Depok menemukan bahwa 2 dari 5 pemilih yang dimaksud ternyata tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.

KPU Kota Depok menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Kota Depok dengan menggelar PSU pada Sabtu, 27 April 2019. Penetapan tanggal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.

"Pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai," katanya.

Nana mengatakan KPU Kota Depok juga telah menyiapkan seluruh logistik PSU yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang, atau C6-KPU PSU, juga telah dibagikan kepada pemilih sehari sebelumnya.

Surat Suara PSU diberikan tanda khusus "Pemungutan Suara Ulang" untuk membedakannya dengan Surat Suara Pemilu yang lalu. Koordinasi terkait PSU juga dilakukan dengan Pihak Dinas Kesehatan agar penyelenggara pemungutan suara nantinya diberikan dukungan medis yang memadai.

Nana berharap agar pelaksanaan PSU kali ini dapat berjalan dengan lancar, karena ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan pelaksanaan PSU hanya dilakukan satu kali.

"KPU Kota Depok juga mengajak seluruh pemilih di lingkungan TPS 65 untuk memberikan hak pilihnya, juga agar masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai," katanya.


Baca juga: Polda Sultra siaga kawal PSU 62 TPS
Baca juga: Situng KPU: Selisih Jokowi dan Prabowo 7,8 juta suara

Baca juga: Penghitungan suara di Bengkulu sudah 100 persen

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019