Keenam tempat tersebut meliputi TPS 11 di Kelurahan Bendan Ngisor, TPS 20 di Kelurahan Sampangan, TPS 7 di Kelurahan Kedungmundu, TPS 50 di Kelurahan Meteseh, TPS 75 di Kelurahan Sendangmulyo, serta TPS 38 di Kelurahan Bangetayu Kulon.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dimulai tepat pukul 07.00 WIB.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan prosedur pelaksanaan PSU tersebut sama dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April lalu.
"Sama dan para anggota KPPS yang bertugas sudah tahu yang harus dilaksanakannya," katanya.
Dari enam TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang itu, tidak seluruhnya melakukan pemilihan untuk kelima surat suara pemilu.
Menurut Henry, ada tiga TPS yang harus menggelar pemungutan ulang untuk suara pemilu presiden, legislatif dan DPD.
Ia mencontohkan TPS 11 di Bendan Ngisor yang hanya menggelar pemilu presiden.
"Karena di TPS 11 ini yang bermasalah hanya di pelaksanaan pemilu presiden. Waktu 17 April kemarin ada pemilih yang ikut mencoblos tanpa menggunakan formulir A5," katanya.
Ia menambahkan seberapa pun jumlah pemilih yang berpartisipasi pada hari ini maka itulah yang dihitung sebagai suara sah.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019