• Beranda
  • Berita
  • Kementerian PPPA monitoring ruang bermain anak di Tangerang

Kementerian PPPA monitoring ruang bermain anak di Tangerang

27 April 2019 12:16 WIB
Kementerian PPPA monitoring ruang bermain anak di Tangerang
Pemkab Tangerang membangun Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto : Antara/Adityawarman)
Aparat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan monitoring ke lokasi yang merupakan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kami tidak hanya membangun tapi perlu ada sertifikasi untuk itu dilakukan audit," kata Tim Pelaksana RBRA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Royani di Tangerang, Sabtu.

Royani mengatakan Pemkab Tangerang telah membangun sejumlah RBRA diantaranya di depan kantor DPRD setempat yang banyak dikunjungi anak ketika pulang sekolah dan libur belajar.

Bahkan di tempat itu, banyak orang tua yang mendampingi anaknya bermain dengan rekannya karena merupakan ruang terbuka ramah anak.

Menurut dia petugas dari KemenPPPA melakukan pemantauan apakah layak atau tidak sebagai RBRA termasuk tingkat keamanan bagi anak.

Setelah dilakukan audit tersebut maka petugas memberikan sertifikat kepada Pemkab Tangerang bahwa daerah ini dapat dijadikan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Namun pihaknya bersama petugas dari Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak, Banten telah mengikuti rapat koordinasi awal kegiatan audit RBA di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Bidang Observasi dan Pertamanan Anak, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika mengatakan program setiap kecamatan memiliki RBRA harus direalisasikan akhir Desember 2019.

Menurut dia, setiap kecamatan wajib satu area RBRA agar dapat mendukung daerah ini menjadi KLA.

Dia mengharapkan agar setiap Puskesmas juga dapat menyediakan ruangan yang ramah terhadap anak dan lingkungan bermain anak.

Program tersebut sesuai dengan program Bupati Tangerang 2018-2023 bahwa setiap kecamatan diwajibkan minimal mempunyai lima RBRA.

Untuk merealisasikan program tersebut maka diharuskan kepada pihak kecamatan untuk membangun satu RBRA tahun ini.

Sebagai contoh RBRA telah direalisasikan di Bitung, Kecamatan Curug, Balaraja dan Kecamatan Mauk, sehingga anak dapat bermain dengan nyaman.

Hal tersebut tentunya harus diikuti oleh 26 kecamatan lainnya agar keberadaan taman tersebut dirasakan secara nyata oleh anak.



 

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019