• Beranda
  • Berita
  • KAHMI dorong KPU-RI perhatikan jaminan petugas KPPS

KAHMI dorong KPU-RI perhatikan jaminan petugas KPPS

27 April 2019 15:32 WIB
KAHMI dorong KPU-RI perhatikan jaminan petugas KPPS
Presdedium KAHMI Cianjur, Jawa Barat, Firman Mulyadi (Foto: ANTARA/Ahmad Fikri)
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Cianjur, Jawa Barat, mendorong KPU-RI untuk memperhatikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja hingga jaminan perlindungan hukum bagi petugas di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Presidium Kahmi Cianjur, Firman Mulyadi, di Cianjur Sabtu, mengatakan beban kerja dari petugas KPPS pada Pemilu 2019 kali ini sangat berat karena penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden disatukan.

"Beban mental bagi petugas di KPPS sangat tinggi, termasuk dalam regulasi saat ini yang bisa menjadikan mereka tersangkut dalam pidana pemilu ketika salah melakukan input data tanpa unsur kesengajaan," katanya lagi.

Beban besar tersebut, ungkap dia, tidak ditunjang dengan jaminan bagi petugas di TPS karena besar kemungkinan mereka mengalami gangguan kesehatan, kecelakaan kerja atau potensi ancaman dan tindak kekerasan dari oknun yang tidak menerima hasil pemilihan.

"Seharusnya ada jaminan untuk KPPS mulai dari keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ketika sakit dapat ditanggulangi BPJS Kesehatan, ketika mengalami kecelakaan saat proses bekerja dtanggulangi BPJS Ketenagakerjaan," katanya pula.

Jaminan perlindungan hukum pun, ujar dia, sangat diperlukan karena belakangan muncul informasi ada ancaman terhadap petugas KPPS, bahkan hingga kemungkinan tindak kekerasan.

"Ini perlu diperhatikan KPU RI, kondisi teknis di lapangan demi menjamin petugas di tingkat bawah terutama tingkat KPPS," katanya lagi.

Dia menambahkan, urusan upah untuk KPPS juga harus diperhatikan, beban kerja yang tinggi dan jam kerja yang tidak pasti, dinilai belum sebanding dengan upah yang mereka terima.

"Ke depannya bagaimana memanusiakan petugas KPPS, jangan sampai beban kerja tinggi tapi dibayar seadanya tanpa ada jaminan kesehatan, ketenagakerjaan dan perlindungan hukum," katanya pula.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019