Aang Kunaifi Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Sabtu mengatakan, 20 tempat pemungutan suara itu di antaranya berada di Ponorogo, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya.
"Selain itu juga terjadi di Sumenep, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Bangkalan dan juga Sampang," katanya di sela melakukan pemantauan pemungutan suara ulang di TPS 09, Desa Klopo Sepuluh, Sidoarjo, Sabtu.
Ia mengemukakan, beberapa TPS di kabupaten dan kota tersebut terpaksa harus melaksanakan pemungutan suara ulang disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya karena ada pihak yang menyebabkan surat suara rusak sehingga menjadi tidak bernilai.
"Selain itu, seperti yang ada di Gresik ada pemilih yang tidak tercatat, tidak membawa formulir A5, bukan warga Jatim, tetapi dilayani oleh petugas TPS setempat," katanya.
Ia mengatakan, untuk Sidoarjo ada dugaan dua pelanggaran pemilihan umum seperti pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran pemilu berupa perusakan surat suara pemilu.
"Namun demikian, masalah itu masih didalami oleh Bawaslu untuk selanjutnya akan dilakukan rapat pleno. Nah, di rapat pleno itu akan dilakukan penentuan langkah lanjutannya seperti apa," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menentukan unsur kesalahan formil dan materiil untuk selanjutnya diberikan kepada polisi serta digunakan untuk penuntutan jaksa.
"Bawaslu ada waktu 14 hari untuk memanfaatkan dugaan tersebut supaya tidak putus di jalan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi terkait dengan masalah pemungutan suara ulang tersebut mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu.
"Kami masih menunggu dari Bawaslu terkait dengan perkembangan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, satu tempat pemungutan suara (TPS) yakni di TPS 09, Desa Klopo Sepuluh, Sidoarjo Jawa Timur melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya temuan video amatir dari salah satu saksi yang diduga melakukan perusakan surat suara.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019