"Saat ini jumlah warga binaan di Sumbar sebanyak 5.400 orang, yang terkait kasus narkotika jumlah mencapai 3.000 orang, jika dipersentasekan besarannya sekitar enam puluh persen," katanya di Padang, Sabtu.
Hal itu disampaikan Ajub Suratman didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Sunar Agus, saat memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 di Rutan Anak Air Padang.
Karena itu menurutnya perlu upaya penting agar kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan pengguna tidak dipidana tapi direhabilitasi.
"Jika terus dipidana maka akan terjadi over kapasitas, karena 'perut gendut' pemasyarakatan akan menjadi semakin 'gendut', sementara yang keluar tidak sebanyak yang masuk," jelasnya.
Ia mengimbau instansi penegak hukum bisa menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).
Sementara Sunar Agus mengatakan pihaknya bersama instansi lain terus berusaha menemukan pola penegakan hukum yang restorative.
"Dengan pola itu diharapkan jumlah yang masuk bisa seimbang, sekarang yang terjadi warga binaan masuk terus, sementara yang bebas hanya satu atau dua orang," katanya.
Hal ini, katanya, yang membuat lapas kelebihan kapasitas, sementara pihaknya juga tidak menyetop narapidana atau tahanan yang masuk.
Pada bagian lain saat ini di Sumbar terdapat 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, cabang Rutan, dan Lembaga Pembinaan khusus Anak.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019