Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno tentang uji materi pasal UU Pemerintah Daerah yang mengatur tentang batas minimal usia untuk menjadi calon Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 58 huruf d UU Pemda.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/11) bertempat di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, demikian siaran pers MK di Jakarta, Senin.
Pemohon dari uji materi tentang batas minimal usia calon Kepala Daerah itu diajukan oleh Toar Semuel Tangkau (27) yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara. Pemohon menganggap ketentuan pasal 58 huruf d UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945.
Alasannya menurut Toar, karena ketentuan tersebut telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin.
Sidang atas uji materi pasal 58 huruf d UU Pemda tersebut sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR.
Menurut anggota DPR Patrialis Akbar batasan usia dapat menjadi parameter kematangan seseorang, termasuk intelektualitas, kecerdasan spiritual dan tingkat emosional. Apalagi Kepala Daerah menempati posisi strategis di tengah tengah masyarakat yang harus memimpin banyak orang.
Syarat tentang usia tersebut menurut Patrialis juga diberlakukan untuk posisi jabatan publik lainnya, seperti untuk menjadi seorang presiden.
Sedangkan wakil dari pemerintah menganggap ketentuan tentang pembatasan usia tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup atau menghilangkan hak konstitusional warga negara, serta bukan merupakan suatu perlakuan diskriminatif.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007