Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Minggu mengatakan, empat petugas Pengawas TPS diganti dan tidak dipakai saat PSU maupun PSL karena dinilai melanggar kode etik ketika menjalankan tugas kepengawasan pada pemungutan 17 April.
"Dari sebantak 14 TPS yang melaksanakan PSU (12 TPS) dan PSL (dua TPS) ada empat pengawas TPS yang memang diganti tidak melakukan pengawasan kembali, sementara yang 12 orang masih sama pengawas TPS yang kemarin," katanya.
Empat pengawas yang diganti itu adalah pengawas TPS 20 Desa Srigading Kecamatan Sanden, TPS 10 Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, TPS 19 Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak serta TPS 7 Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro.
"Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI pengantian petugas pengawas TPS bisa diambilkan dari warga setempat. Bukan rekrut baru, tapi gunakan pengawas TPS wilayah terdekat dan di SK-kan, di SK-kan satu bulan," katanya.
Harlina menjelaskan, alasan empat pengawas TPS itu diganti Bawaslu karena yang bersangkutan kurang profesional, saat menjalankan tugas, ada salah pemahaman terhadap pemilih yang bukan warga setempat atau tidak membawa form A5 namun diberikan kesempatan untuk mencoblos.
Dia juga mengatakan, pengawas TPS itu tidak memiliki inisiatif berkonsultasi dengan pimpinan di atasnya, padahal secara struktural harus berkonsultasi dulu sebelum memutuskan sesuatu di TPS agar tidak masuk dalam kategori pelanggaran kode etik.
"Empat pengawas TPS ini variatif hasilnya pemeriksaan, ada yang paham secara struktural harus konsultasi di atasnya. Itu yang menjadi dugaan pelanggaran TPS. Seharusnya kalau tidak sesuai aturan 'cut' dulu kemudian konsultasi," katanya.
Namun demikian, pihaknya membantah adanya dugaan yang sebelumnya berkembang bahwa pengawas TPS melakukan intervensi terhadap petugas KPPS, sebab setelah dilakukan pemeriksaan hal itu tidak terbukti.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019