Sikap keberatan itu dituangkan dalam surat bernomor 800/357/DKI/2019 tanggal 26 April 2019, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Kalbar, pimpinan manajemen Bioskop Ahmad Yani Mega Mal, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak, dan ketua KPID Kota Pontianak.
Edi menegaskan, pihaknya keberatan atas pemutaran film tersebut serta meminta KPID Kalbar menutup akses informasi terhadap film itu, baik melalui media cetak, media sosial maupun media massa yang ada di Kota Pontianak.
"Sebab film itu memberikan dampak yang negatif pada perilaku sosial masyarakat terutama adanya perilaku seksual yang menyimpang serta akan mempengaruhi cara pandang masyarakat khususnya generasi muda," katanya.
Selain itu, lanjut Edi, film kontroversial itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dampak lainnya bisa mempengaruhi generasi muda berperilaku menyimpang.
"Dikhawatirkan muncul anggapan bahwa perilaku yang ditayangkan dalam film itu menjadi hal yang biasa di masyarakat, hal itu yang tidak kita inginkan," tegasnya.
Menurut dia, pihaknya sedang gencar menggalakkan program yang bertujuan mencegah dan melindungi masyarakat dari kekerasan dalam keluarga, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa. "Serta hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dengan tujuan akhir untuk menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga," katanya.
Film Kucumbu Tubuh Indahku menuai penolakan di beberapa daerah. Bahkan muncul petisi penolakan penayangan film itu di sejumlah daerah karena dinilai bertentangan dengan nilai agama dan berdampak buruk bagi generasi muda.*
Baca juga: MUI Depok dukung pelarangan tayang film kucumbu tubuh indahku
Baca juga: Depok ajukan keberatan pemutaran film "Kucumbu Tubuh Indahku"
Pewarta: Andilala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019