"Kami tetap meminta Presiden mencabut PP 78/2015. Bukan sekedar merevisinya," kata Panglima Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.
Ia mengatakan pekerja belum puas dengan hasil pertemuan perwakilannya dengan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (27/4), karena Kepala Negara hanya menjanjikan revisi, dan baru menyampaikan komitmen saja.
"Belum ada hitam di atas putih. Lagian yang kami minta bukan hanya revisi, tapi dihapus," kata dia, menambahkan revisi saja tidak akan menghadirkan banyak perubahan.
Ia mengatakan pekerja ingin pemerintah mencabut peraturan itu dan kembali mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh.
"Di UU, pekerja punya hak untuk berunding. Kalau di PP tidak ada hak untuk berunding," kata dia.
Menurut dia, penetapan upah pada PP 78/2015 hanya berdasarkan data Badan Pusat Statistik saja, dengan komponen perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Padahal tiap kabupaten kota tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya berbeda-beda," kata dia.
Mengenai rencana aksi pada May Day, ia mengatakan, federasi masih melakukan konsolidasi.
Serikat Pekerja Perkapalandan Jasa Maritim Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPJM FSPMI) Kota Batam juga masih menunggu arahan dari pusat dan konsolidasi antaraliansi dalam merencanakan aksi di Hari Buruh.
Ketua Pengurus Unit Kerja SPPJM FSPMI Panusunan Siregar memastikan akan menggelar aksi memperingati May Day di Batam bersama dengan sejumlah aliansi pekerja lainnya di Batam.
"Rencananya ada. Tapi karena belum ada pertemuan untuk menyinkronkan pergerakan, jadi belum bisa ke sana (menjelaskan)," kata dia.
Baca juga: Sambut Hari Buruh, situs jual beli "online" berikan diskon
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019