"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada 29 April 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekitar Rp6,9 miliar.
Selain Irvan, pengadilan juga dijadwalkan menggelar sidang perdana terhadap tiga orang lainnya terkait kasus DAK Bidang Pendidikan SMP di Cianjur itu.
Tiga orang itu, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar dari Irvan Rivano dan juga tim sukses pada Pilkada Bupati.
Dalam kasus itu, diduga Irvan Rivano bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.
Diduga, alokasi "fee" terhadap Irvan Rivano adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019