Ribuan warga Hongkong protes UU ekstradisi baru

28 April 2019 22:37 WIB
Ribuan warga Hongkong protes UU ekstradisi baru
Pengunjuk rasa pro demokrasi berkumpul di depan alun-alun, yang dibuka kembali untuk pertama kalinya sejak gerakan 'Occupy Central' pada 2014, di kantor pusat pemerintah di Hong Kong, China, Senin (1/1/2018). (REUTERS/Bobby Yip)
Ribuan orang berpawai di parlemen Hongkong pada Minggu menuntut penghapusan usulan peraturan ekstradisi yang akan mengizinkan orang-orang dikirim ke China daratan untuk diadili - suatu langkah yang dikhawatirkan sebagian orang mengancam kebebasan inti kota itu.

Para penentang usulan tersebut takut hak-hak dan perlindungan hukum tergerus lebih lanjut di pusat keuangan itu. Kebebasan di Hongkong dijamin berdasarkan kesepakatan penyerahan kota itu dari kekuasaan kolonial Inggris ke kedaulatan China pada tahun 1997.

Perkiraan awal beberapa ribu orang ikut bergabung dengan aksi itu di sepanjang Pulau Hongkong mulai dari Causeway Bay ke gedung parlemen di kawasan bisnis.

Mantan anggota parlemen dan pegiat kawakan Leung Kwok-hung mengatakan langkah pemerintah itu berisiko menghilangkan  "kebebasan dari ketakutan" orang-orang Hongkong.

Sejumlah pengunjuk rasa remaja mengatakan mereka mengkhawatirkan bepergian ke China setelah langkah itu, yang diusulkan pada saat pemerintah mendorong anak-anak muda memperdalam hubungan dengan wilayah daratan dan mempromosikan hubungan Hongkong dengan bagian selatan China.

Para pengunjuk rasa meneriakkan tuntutan bagi pengunduran diri Eksekutif Hongkong, Carrie Lam, dengan menyatakan ia telah "mengkhianati" Hongkong. Sebagian terlihat membawa bendera kuning, simbol gerakan pembangkangan sipil yang melumpuhkan sebagian Hong Kong selama 11 pekan tahun 2014.

Sumber: Reuters
 

Pewarta: Mohamad Anthoni
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019