• Beranda
  • Berita
  • Pejabat Kemenpora minta sekjen KONI belikan mobil

Pejabat Kemenpora minta sekjen KONI belikan mobil

29 April 2019 16:43 WIB
Pejabat Kemenpora minta sekjen KONI belikan mobil
Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (kanan) bersama Staf Kemenpora Eko Triyanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa

Memang sudah dari bulan-bulan September Pak Adhi minta bantuan saya dibelikan mobil Yaris, saya sampaikan nanti saya kasih tahu ke Pak Sekjen tapi berikutnya tidak usah mobillah uang saja buat cicilan rumah

Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo mengaku minta dibelikan mobil Toyota Yaris ke Sekretaris Jendal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

"Memang sudah dari bulan-bulan September Pak Adhi minta bantuan saya dibelikan mobil Yaris, saya sampaikan nanti saya kasih tahu ke Pak Sekjen tapi berikutnya tidak usah mobillah uang saja buat cicilan rumah," kata Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Eko bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Eko dan Adhi oleh KPK dalam perkara ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Sebenernya saya datang (ke KONI) tidak mau minta uang itu. Saya datang saja makan. Terus saya mau pulang disuruh panggil Bu Eni. Bapak (Adhi) ngobrol saja sama bu Eni, lalu disampaikan ini mau titip sekalian buat Pak Adhi, untuk kamu nanti belakangan. Kamu minta Rp25 juta dulu ke Pak Adhi," tambah Eko.

Tapi belakangan Eko mengaku bahwa Adhi ingin meminta uang lebih diperuntukan bagi cicilan rumahnya, bukan membeli mobil seperti permintaan awal.

"Saya tidak minta mobil Yaris Pak. Selama ini saya tidak punya mobil. Saat ditangkep pun saya pakai motor, Hanya ada keinginan saja Pak. Sebulan itu kan saya harus cicil rumah Rp5 juta kalau ada rezeki," kata Adhi yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun lalu membacakan BAP Adhi yang menyebutkan bahwa Eko datang menemui Adhi telah melapor ke Hamidy bahwa dana hibah telah cair. Eko juga menyampaikan akan ada tanda terima kasih dari KONI "Saya gak minta loh mas, tapi kalau ada tanda terima kasih insya Allah saya akan gunakan buat cicilan rumah" demikian disebutkan dalam BAP tersebut.

JPU juga membacakan BAP Eko yang mengatakan bahwa sudah lumrah permintaan uang di lingkungan Kemenpora.

"Dalam BAP saudara mengatakan 'telah umum di lingkumgan Kemenpora setiap ada bantuan cairan dana pihak ketiga ada kewajiban 'fee' oleh pihak ketiga. Pihak Kemenpora yang menerima menpora, deputi, asisten deputi, kepala bidang, bendahara dan bagian keuangan dan staf pelaksana'?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan.

"Masalah BAP itu saya katakan ke penyidik ini bukan keterangan saya. Saya sudah minta 2 kali dihapus ke penyidik, katanya nanti saja di persidangan," jawab Eko.

Eko juga mengaku mendapat uang untuk pulang kampung.

"Rp30 juta dari terdakwa, waktu itu proposal pertama saya ditanya punya ongkos tidak buat pulang kampung saat lebaran lalu dapat Rp30 juta dan Rp75 juta untuk Pak Adhi tapi hanya diambil Rp5 juta, sisanya saya kembalikan ke sekjen melalui supirnya," ungkap Eko.

Adhi dalam sidang juga mengatakan hanya mengambil Rp5 juta.

"Saya dipanggil katanya ada titipan dari KONI. Saya tidak tahu jumlahnya, hanya dikasih amplop. Saya cuma ambil Rp5 juta saja buat ongkos pulang kampung. Saya takut Pak," ungkap Adhi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019