Terdakwa penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), dituntut pidana hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Ginung Pratidina dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tersebut sesuai dengan yang telah diuraikan dalam dakwaan primair.
"Menyatakan terdakwa Dorfin Felix terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan primair," kata Ginung.
Dalam dakwaan primair, penuntut umum menyatakan terdakwa Dorfin Felix melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Dorfin, yakni mengimpor narkotika ke Indonesia.
Dari rangkaian tuntutannya, JPU juga menjelaskan modus penyelundupan Dorfin Felix yang terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, NTB.
Dari hasil penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019