PT Pegadaian (Persero) melaksanakan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus meningkat. Pada 2017, menyetorkan pajak sebesar Rp1,26 triliun, kemudian pada 2018 naik menjadi Rp1,44 triliun
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto program integrasi data perpajakan Pegadaian dengan DJP ini, sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh perusahaan.
"Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik," kata Kuswiyoto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Peresmian integrasi data ini dilakukan di gedung Langen Palikrama Kantor Pusat Pegadaian, dihadiri Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) Iwan Djuniardi, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama. Dari kementerian BUMN hadir Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengapreasiasi Pegadaian yang telah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Mnfaat integrasi data untuk wajib pajak yaitu untuk efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisir kesalahan administrasi perpajakan.
"Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena keinginan para wajib pajak BUMN untuk memberi yang terbaik untuk negeri sehingga kepatuhan pajak menjadi hal yang penting.
BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan," kata Suryo Utomo.
Suryo menjelaskan integrasi data perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 26 Desember 2016.
Pada pertemuan tersebut Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan. Selanjutnya dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN sangat mendukung program integrasi data perpajakan dengan DJP dan meminta agar BUMN segera melakukan integrasi data perpajakan.
Untuk melaksanakan program integrasi data ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga telah membentuk Tim Integrasi dan Pertukaran Data Perpajakan sejak tahun 2017 yang dipimpin oleh Mekar Satria Utama sebagai Pengarah.
Pegadaian merupakan BUMN kelima setelah Pertamina, Telekomunikasi Indonesia (Telkom), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Pelindo III yang melaksanakan integrasi data tahun lalu dan Pegadaian merupakan BUMN pertama yang melaksanakan integrasi data di tahun 2019.
Baca juga: Ultah ke-118, Pegadaian luncurkan tiga produk andalan
Baca juga: PT Pegadaian mulai dilibatkan dalam pameran otomotif
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019