Empat tersangka itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan untuk empat tersangka kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Empat tersangka itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BU) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ) ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN) di Rutan Cabang di Pomdam Jaya Guntur.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019," ucap Febri.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima ,yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.
Kemudian, pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.
Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJ), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BUN), anggota DPRD KabupatenLampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZAI).
Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019