"Tidak ada dilaporkan karena itu sudah kewenangan kedeputian, sudah ada pelimpahan tugas, saya juga tidak tahu jumlah yang didisposikan berapa," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.
"Saya tidak tahu jumlah yang didisposisi dan tidak dilaporkan sedangkan pengawasan prestasi atlet tanggung jawabnya bertanya tapi penggunaan anggaran ditangani APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan ujungnya BPK (Badan Pengawasan Keuangan," ungkap Imam.
Imam mengaku bahwa pengawasan dana hibah bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Jadi saksi tidak tahu berapa dana yang disetujui Deputi Kemenpora ke KONI?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan.
"Tidak," jawab Imam.
"Kan sudah dirapatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tim verifikasi untuk diminta disposisi Menteri?" tanya jaksa Ronald.
"Disposisi saya 6 Desember 2018 adalah untuk mengkaji mendalam peran fungsinya dengan cabang-cabang olahraga itu," jawab Imam.
"Berapa jumlah yang dimohonkan?" tanya jaksa Ronald.
"Waktu saya berikan disposisi tidak melihat jumlah pengajuannya tapi karena sudah akhir tahun harus tanya ke Deputi apa urgensinya jadi saya tidak tahu berapa yang disetujui," jawab Imam.
"Apa semua permintaan disetujui?" tanya jaksa Ronald.
"Semua disposisi saya adalah telaah dan laporkan tapi apakah disetujui atau tidak itu ada dikedeputian teknis dan tidak dapat laporan," ungkap Imam.
"Jadi bagaimana bentuk tanggung jawab kegiatan-kegiatan KONI? Apa betul kegiatannya dilakukan KONI Pusat?" tanya jaksa Ronald.
"Ada laporan-laporan kegiatan, pengawasan cabang olahraga dalam bentuk temuan di lapangan seperti atlet butuh fisioterapi, butuh gizi, atlet ini butuh alat tanding dan lainnya," tambah Imam.
Sedangkan mengenai "follow up" kegiatan hibah dari masing-masing kedeputian Imam mengaku hanya bertanya saat rapat dengan masing-masing deputi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019