Sebanyak 18 orang TKI telah berhasil diselesaikan permasalahannya oleh KBRI Damaskus dan dipulangkan ke tanah air dalam repatriasi gelombang ke-4 pada 25 April 2019, demikian disampaikan KBRI Damaskus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Para TKI tersebut sebelumnya bekerja pada sejumlah daerah di Suriah, seperti Damaskus, Lattakia dan Aleppo.
Secara umum permasalahan yang dihadapi para TKI itu adalah gaji tidak dibayar, pelanggaran keimigrasian, adanya laporan atau tuduhan pencurian oleh majikan, dan dugaan tindakan penganiayaan oleh majikan.
Selama proses penyelesaian kasus, para TKI tersebut tinggal di tempat perlindungan (shelter) KBRI Damaskus dan mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang baik.
Dalam repatriasi gelombang ke-4 itu, KBRI Damaskus telah mengidentifikasi enam orang TKI sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Indonesia.
KBRI Damaskus telah menyampaikan informasi hasil identifikasi korban TPPO kepada pihak berwajib di Indonesia untuk segera dilakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pengiriman WNI/TKI ke wilayah Suriah.
Dalam upacara pelepasan kepulangan para TKI tersebut, pihak KBRI Damaskus menyampaikan pesan agar para TKI tersebut tidak kembali mendaftar sebagai TKI secara non-prosedural hanya karena iming-iming mendapatkan sejumlah uang sebelum pengiriman (uang fit).
Mendaftarkan diri kepada agen-agen ilegal sama saja membuka peluang untuk dikirim sebagai TKI ilegal ke beberapa negara yang rawan dan berbahaya.
Lebih lanjut, KBRI Damaskus menegaskan kepada para TKI yang dipulangkan tersebut untuk tidak datang kembali ke Suriah karena situasi keamanan di negara itu masih berbahaya, terutama bagi warga negara asing.
KBRI Damaskus menekankan kepada para TKI yang telah diselesaikan permasalahan gajinya agar dapat mempergunakan uang hasil jerih payah tersebut secara bijaksana seperti dijadikan sebagai modal berwirausaha di daerah masing-masing.
KBRI Damaskus mengharapkan dukungan dan kerja keras semua pihak di Indonesia untuk menghentikan praktik pengiriman TKI secara ilegal ke Suriah.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019