"Kami mengucapkan selamat dan menyambut baik perubahan organisasi BAZIS Provinsi DKI Jakarta menjadi Baznas Provinsi DKI Jakarta," kata anggota Baznas Mundzier Suparta kepada wartawan di Jakarta, Selasa, menyusul pelantikan pengurus Baznas DKI Jakarta pada Senin (29/4).
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZIS DKI masuk menjadi bagian dari Baznas. Setelah BAZIS DKI resmi menjadi bagian Baznas, menurut Mundzier, total sudah ada 34 Baznas tingkat provinsi yang menggabungkan diri dengan Baznas sesuai dengan amanat undang-undang.
Sekretaris Baznas Jaja Jaelani menyebut masuknya BAZNAS DKI Jakarta ke Baznas sebagai babak baru pengelolaan zakat di Indonesia.
Jaja mengatakan proses masuknya BAZIS DKI menjadi bagian Baznas mulai digencarkan kembali pada 9 Januari 2019 seiring dengan keluarnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infak dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku segala peraturan yang berkaitan dengan BAZIS DKI Jakarta, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZIS DKI Ibu Kota Jakarta," kata dia.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo tahun lalu meminta BAZIS DKI Jakarta tidak memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi, dan anggota pimpinan komisionernya tidak dipilih sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Baca juga:
Pemprov DKI harapkan zakat Bazis capai Rp300 miliar
Baznas buka posko banjir Bengkulu
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019