"Ini yang penting adalah menjelaskan kepada publik barang-barang yang mengandung tenaga nuklir dan bagaimana cara penggunaannya, bagaimana cara mengawasi dan mengendalikan," kata Nasir dalam Konferensi Informasi Pengawasan 2019 dengan tema Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Jakarta, Selasa.
Nasir menuturkan masyarakat terlebih dahulu harus sadar dan diedukasi tentang barang-barang apa saja yang menggunakan tenaga nuklir, cara kerja produk tersebut, dan cara melakukan pengawasan serta penggunaan supaya tidak bermasalah.
"Kita tidak bisa serta merta melakukan masalah penegakan hukum sepanjang masyarakatnya belum tahu," tuturnya.
Jika ada pelanggaran pada pemanfaatan tenaga nuklir yang dilakukan perusahaan atau industri atau pemanfaat tenaga nuklir, maka Bapeten mengambil tindakan antara lain peringatan dan pembinaan. Jika setelah itu dilakukan, pelanggaran tetap saja dilakukan, maka langkah terakhir yang harus diambil adalah tindakan penegakan hukum.
"Kalau terjadi kecerobohan maka baru itu ada satu tindakan hukum," katanya.
Dia menuturkan masyarakat jangan sampai terjebak pada penggunaan sementara tapi tidak tahu produk tersebut menggunakan teknologi nuklir, karena akan mengorbankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Oleh karena itu, Bapeten mempunyai tugas mengedukasi masyarakat terhadap barang-barang yang mengandung nuklir dan bagaimana bekerjanya barang-barang tersebut dan bagaimana pengawasannya," tuturnya.
Menurut Nasir, hal yang penting adalah mengedukasi masyarakat tentang barang atau bahan yang mengandung radiasi atau yang dibuat dengan menggunakan tenaga nuklir serta mendorong pemahaman masyarakat terhadap cara kerja barang atau bahan tersebut sehingga dapat berhati-hati dalam mengkonsumsi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran.
Dia mengatakan konsentrasi yang harus dilakukan Bapeten adalah edukasi terhadap masyarakat bukan semata-mata penegakan hukum.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum ketenaganukliran dilakukan oleh Sekretaris Utama Bapeten Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Idham Aziz yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Brigjen Pol Fadil Imran.
Kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto dan Kepala Polri Tito Karnavian pada 10 Januari 2019.
Baca juga: Bapeten dan Polri kerja sama penegakan hukum bidang ketenaganukliran
Baca juga: Bapeten: Indonesia butuh 126 alat pantau radiasi nuklir
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019