Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dalam upaya mengurangi sampah serta limbah plastik yang menjadi permasalahan di berbagai wilayah yang ada di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan untuk memberikan edukasi khususnya kepada masyarakat Jawa Timur, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang berencana mengeluarkan Peraturan Daerah Tentang Sampah Plastik.
"Kami terus berkoordinasi dengan Gubernur Anies, kira-kira, bagaimana format yang paling efektif untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," ujar Khofifah, usai menghadiri Gelar Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana di Jawa Timur Tahun 2019 di Lapangan Rampal, Kota Malang, Selasa.
Menurut Khofifah, langkah paling efektif untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai adalah dimulai dari diri sendiri. Hal tersebut, merupakan salah satu langkah yang paling baik untuk mengurangi limbah atau sampah plastik yang kian hari makin menumpuk.
Khofifah mengimbau, bagi para ibu-ibu yang berbelanja di pasar, diharapkan bisa mengganti penggunaan kantong plastik dengan tas yang ramah lingkungan atau tas yang bisa dipergunakan berulang-ulang. Namun, jika memang terbiasa menggunakan kantong plastik, diharapkan kantong plastik itu tidak dipergunakan satu kali pakai.
"Paling tidak, kita melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa, jangan menggunakan plastik sekali pakai dalam bentuk apapun," ujar Khofifah.
Pemerintah Kota Malang juga memiliki rencana untuk membatasi penggunaan kantong plastik atau kantong sekali pakai khususnya di toko swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Kota Malang yang saat ini tengah dilakukan uji publik. Nantinya, toko swalayan dan pusat perbelanjaan akan menyediakan kantong belanja yang bisa dipergunakan berulang-ulang, dan tidak diperbolehkan penggunaan plastik sekali pakai.
Dalam penerapannya akan ada dua alternatif yang ditawarkan yakni jika para pelaku usaha akan menyediakan kantong belanja tersebut, atau bisa dijadikan bagian dari penjualan. Namun, yang lebih ditekankan adalah, para pembeli membawa sendiri kantong belanja tersebut dari rumah.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, jumlah penduduk Kota Malang pada 2018 tercatat sebanyak 861.414 jiwa, dan penduduk tidak tetap diperkirakan sebanyak 250.000 jiwa. Tercatat, secara keseluruhan mencapai 1,1 juta jiwa.
Dari total tersebut, sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Malang mencapai 667 ton sampah per hari.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019