Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta adanya peningkatan penerimaan pajak dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini dinilai belum maksimal.Kami berharap kenaikan jumlah pembayaran pajak terutama tidak hanya dari kontribusi korporasi tapi juga dari individual dan pelaku usaha kecil
"Dari sisi jumlah baru 1,8 juta UMKM yang bayar pajak. Itu masih sangat kecil karena jumlah UMKM bisa puluhan juta," ujar Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani mengatakan kontribusi penerimaan pajak dari pelaku UMKM berada pada kisaran Rp5,7 triliun pada 2018 atau jauh di bawah total penerimaan perpajakan nasional sebesar Rp1.500 triliun. Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya peningkatan kontribusi penerimaan pajak dari pengusaha kecil, apalagi pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Kemudahan tersebut tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yang menurunkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari satu persen menjadi 0,5 persen.
"Kami berharap kenaikan jumlah pembayaran pajak terutama tidak hanya dari kontribusi korporasi tapi juga dari individual dan pelaku usaha kecil," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menyambut baik langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggelar program Business Development Services (BDS) untuk mendukung pembinaan dan pengembangan UMKM. Program tersebut merupakan hasil kerja sama institusi pajak dengan 27 instansi yang terdiri dari 21 BUMN, satu kementerian, dua asosiasi, dan dua lembaga .
Program itu merupakan bagian dari strategi otoritas pajak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia.
"UMKM masih perlu pembinaan dan dukungan, karena dari sisi karakter usaha, UMKM betul-betul fokus hanya melaksanakan kegiatan ekonomi, dan sering atau tidak sama sekali melakukan pembukuan dan mendesain usaha agar berkembang," katanya.
Baca juga: Pengamat: Potensi penerimaan pajak UKM belum dioptimalkan
Pewarta: Yogi Rachman dan Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019