Meski rekapitulasi perhitungan suara di dua kecamatan yakni Kecamatan Palu Timur dan Palu Utara belum selesai, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kota yang dipimpin Ketua KPU Palu Agussalim Wahid tetap dilaksanakan.
"Kita targetkan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kota selesai paling lambat 5 Mei agar KPU Sulteng dapat segera melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi," katanya.
Dia mengakui pengisian formulir DA1 atau kertas hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan menjadi faktor utama lamanya penyelesaian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Dua kecamatan ini masih belum selesai rekapitulasinya karena sampai saat ini masih sementara pengisian form DA1 nya kemudian ditandatangan," kata ketua KPU Palu Agussalim Wahid dalam acara rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota Palu di halaman Gelanggang Olahraga (GOR) Soranindi.
Namun kata dia hal itu sama sekali bukan suatu pelanggaran yang berakibat proses rekapitulasi perhitungan suara di timgkat kota harus ditunda.
Hingga hari ini KPU Palu baru menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kota dimulai dari Kecamatan Tawaeli.
"Besok (1/3) walaupun libur tanggal merah karena memperingati Hari Buruh Internasional, rekapitulasi tetap kita laksanakan. Besok tiga kecamatan yang akan kita selesaikan proses rekapitulasi di tingkat Kota Palu," ujarnya.
Selain di Kota Palu, sejumlah daerah di Sulteng juga mulai melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten.
Rekapitulasi tersebut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palu Ivan Yudharta, saksi sejumlah partai politik, saksi calon anggota legislatif daerah dan pusat, saksi calon anggota DPD RI dan saksi calon presiden dan wakil presiden.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019