"Daging celeng sebanyak 800 bungkus kantong plastik masing-masing seberat lima kilogram dengan total keseluruhan empat ton itu diamankan saat memasuki pintu Pelabuhan Bakauheni (seaport interdiction) pada Minggu (27/4) pukul 17.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa malam.
Daging celeng tersebut dibawa menggunakan mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8997 YA. Saat diperiksa, petugas menemukan bungkusan yang berisi daging babi hutan ditumpukan jerami dan sisa serbuk gergaji yang ditutupi oleh terpal warna biru.
"Pemeriksaan lebih intensif lagi ternyata daging celeng tersebut sudah dalam kemasan plastik dan siap dikirim kepada penerima di daerah Solo, Jawa Tengah," kata dia.
Pandra mengatakan, berdasarkan keterangan supir truk yang diketahui berinisial AN (34) dan kondektur berinisial D (45) bahwa daging tersebut milik E, warga Palembang, Sumatera Selatan. Daging tersebut rencananya akan dikirimkan oleh seseorang yang tidak dikenal di Solo.
Supir dan kondektur yang mengantarkan daging itu rencana akan menerima upah pengiriman sebesar Rp7 juta saat sampai tujuan. Supir itu juga mengaku dirinya telah dua kali mengirimkan kepada alamat yang sama dan orang yang sama.
"Pengiriman pertama pada Minggu (7/4) lalu dengan upah yang sama. Supir dan kondektur juga mengaku rencananya daging tersebut akan dicampur dengan bakso dan sosis," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit truk colt diesel, dan daging celeng seberat empat ton yang akan dikirim," kata Pandra.
Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019