• Beranda
  • Berita
  • KSSBI Kalbar keluarkan 12 tuntutan di MayDay 2019

KSSBI Kalbar keluarkan 12 tuntutan di MayDay 2019

1 Mei 2019 08:59 WIB
KSSBI Kalbar keluarkan 12 tuntutan di MayDay 2019
Koordinator KSBSI Kalbar Suherman di Pontianak. (ANTARA Foto/Dedi)
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar dalam peringatan hari buruh dunia atau May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei mengeluarkan 12 tuntutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan terhadap buruh di daerah itu.

"Ada 12 tuntutan yang kita sampaikan di May Day ini. Tuntutan itu berkaitan hak - hak buruh yang memang dan harusnya terpenuhi agar berkeadilan dan buruh bisa sejahtera," ujar Koordinator KSBSI Kalbar Suherman di Pontianak, Rabu (1/5).

Ia memaparkan tuntutan itu di antaranya meminta adanya kenaikan daya beli buruh dan masyarakat Indonesia dengan mencabut atau merevisi PP Pengupahan Nomor 78/2015 dan tolak upah murah serta pemerintah harus dapat mengendalikan harga 9 bahan pokok agar stabilitas harga barang di pasar murah dan terjamin.

"Kita juga minta hapus sistem outsourcing untuk semua jenis pekerjaan, angkat para buruh outsourcing baik di swasta dan BUMN menjadi buruh atau pekerja tetap," kata dia.

Selain itu, harus juga direvisi Undang - Undang Nomor 2/2004 tentang PPHI serta sahkan RUU PRT dan revisi UU PPTKILN. Kemudian pihaknya juga meminta tingkatkan kualitas dan pelayanan jaminan kesehatan dengan meningkatkan dana kesehatan dari APBN, revisi sistem tarif INA CBG'S, perbaiki pelayanan dan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.

"Hentikan juga pemberangusan serikat buruh dan kriminalisasi para aktivis buruh dan rakyat, cabut kebijakan kawasan industri dijadikan objek vital serta stop PHK sepihak dan PHK massal. Kemudian sediakan perumahan murah dan transportasi murah bagi buruh," papar dia.

Ia menambahkan penting juga direvisi kebijakan jaminan pensiun dengan mengubah besaran iuran jaminan pensiun yang hanya 3 persen, dan tingkatkan besaran manfaat jaminan pensiun yang di terima mencapai 70 persen dari gaji. buruh atau pekerja pensiun. Kemudian revisi surat edaran Mahkamah Agung yang bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003.

"Pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja buruh termasuk honor daerah dan guru - guru honorer. Kemudian memberikan bantuan PBI kepada buruh atau pekerja rentan untuk diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata dia.

Tidak kalah menarik dan penting, tempatkan pegawai teknis ketenagakerjaan sesuai bidang dan keahliannya di bidang ketenagakerjaan di seluruh kabupaten atau kota di Kalbar, katanya.

"Menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN dan digitalisasi serta revolusi industri 4.0, pemerintah harus mempersiapkan keterampilan bagi buruh atau pekerja," jelas dia.

Ia mendorong tuntutan yang ada dapat terpenuhi pemangku terkait demi keadilan dan kesejahteraan buruh yang sebenarnya ikut andil besar dalam memajukan negara ini.

"Tuntutan kita harus menjadi perhatian dan bisa direalisasikan untuk kemajuan negara ini juga," katanya.

Pewarta: Dedi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019