"Meskipun bukan merupakan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, atas dasar kemanusiaan, Indonesia dan Yordania tetap menampung sementara ribuan bahkan jutaan pengungsi di negaranya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam Dialog Kemanusiaan pertama Indonesia dan Yordania di Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania.
Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia dan Yordania memiliki kedekatan posisi dalam isu penanganan pengungsi di tingkat nasional dan global.
Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI Achsanul Habib menekankan pentingnya untuk mendorong komitmen komunitas internasional dalam mengatasi isu pengungsi, terutama penerapan prinsip berbagi beban dan tanggung jawab.
Dengan prinsip itu diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan kewajiban dari negara tujuan dan tidak menambah beban kepada negara transit, yang sebagian besar merupakan negara berkembang.
“Menjadi penting bagi Indonesia dan Yordania untuk menggiatkan dialog dalam isu pengungsi, diantaranya untuk saling mendukung posisi kedua negara dalam berbagai pembahasan isu pengungsi di kancah internasional," ujar Achsanul Habib.
Direktur Organisasi Internasional Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania menjelaskan bahwa hingga saat ini Yordania menampung lebih dari 1,3 just orang pengungsi, yang berasal dari 58 negara asal, terutama Suriah.
Sebagai negara berkembang, Yordania menghadapi tantangan tersendiri dalam penanganan pengungsi, misalnya dari aspek pendanaan, infrastruktur, serta inklusinya dalam layanan dasar pendidikan dan kesehatan.
Oleh karena kompleksitas tantangan yang dihadapi tersebut, pemerintah Yordania menempatkan isu penanganan pengungsi sebagai salah satu perhatian utamanya.
Menanggapi pernyataan Direktur Organisasi Internasional, Duta Besar RI untuk Yordania Andy Rachmianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Yordania atas komitmennya dalam penanganan pengungsi, termasuk juga pengungsi Palestina.
Pemerintah Indonesia akan terus memberikan dukungan kepada pengungsi Palestina di Yordania melalui Badan PBB yang mengurusi pengungsi Palestina (UNRWA) dan Jordan Hashemite Charity Organization (JHCO) melalui langkah-langkah inovatif serta kemitraan dengan berbagai aktor non-pemerintah di Indonesia.
Pada akhir pertemuan, pihak Indonesia dan Yordania menyepakati pentingnya untuk mulai menginisiasi suatu kerangka bilateral Dialog Kemanusiaan regular antara kedua negara.
Kerangka dialog dimaksud diharapkan dapat menjadi sarana kedua negara untuk saling bertukar pandangan, pengalaman terbaik, dan pelajaran dalam isu-isu kemanusiaan, termasuk pengungsi, baik secara bilateral maupun dalam forum-forum multilateral.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019