Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian meningkatkan dan memperkuat database sistem informasi perizinan perkebunan kelapa sawit lewat aplikasi Siperibun atau Sistem Informasi Perizinan Perkebunan.Siperibun merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK untuk pengembangan dan pelengkapan data perizinan perkebunan se-Indonesia
"Aplikasi database Siperibun merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian atas kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Irmijati Rahmi Nurbahar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Irmijati menjelaskan Siperibun merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK untuk pengembangan dan pelengkapan data perizinan perkebunan se-Indonesia. Data perizinan ini akan dievaluasi secara berkala setidaknya setiap 3 bulan oleh Ditjen Perkebunan dan KPK.
Siperibun bertujuan untuk mengintegrasikan data perizinan perkebunan secara lengkap dan termutakhir. Data tersebut memfasilitasi pengendalian perizinan usaha perkebunan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Upaya integrasi data ini dilakukan sesuai mandat dalam Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, khususnya bagi Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit, serta melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan norma standar prosedur dan kriterianya.
Bagi pelaku usaha, Siperibun merupakan instrumen untuk penguatan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha melalui perwujudan data perizinan yang konsisten dan jelas bagi seluruh pihak.
"Tumpang tindih dan sengketa lahan yang saat ini marak terjadi, diharapkan dapat diminimalisasi dengan adanya satu data dan satu peta," kata Irmijati.
Ia menambahkan Siperibun direncanakan untuk menjadi fasilitas pelaporan berkala guna mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan laporannya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menggunakan Siperibun untuk mengawasi dan mengevaluasi kepatuhannya terhadap kewajiban hukum.
Irmijati menegaskan saatnya semua stakeholder terkait dapat bersinergi dengan Kementan dan pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang perkelapasawitan.
Baca juga: Perbaiki tata kelola sawit, pemerintah kembangkan aplikasi perizinan perkebunan
Baca juga: Indonesia-China belum sepakati kerja sama peremajaan sawit
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019