• Beranda
  • Berita
  • PDIP layangkan nota keberatan saat rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta

PDIP layangkan nota keberatan saat rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta

1 Mei 2019 19:50 WIB
PDIP layangkan nota keberatan saat rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat KPU Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Partai politik peserta Pemilu 2019, PDIP melayangkan nota keberatan saat proses rekapitulasi suara di KPU Kota Yogyakarta terkait masih berjalannya proses hukum terhadap salah satu caleg di Daerah Pemilihan 4 Yogyakarta.

“Kami berharap agar proses rekapitulasi suara untuk DPRD Kota Yogyakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kota Yogyakarta ditunda terlebih dulu sampai ada keputusan hukum. Tetapi, kami tetap menghormati apapun keputusan KPU Kota Yogyakarta, namun nota keberatan tetap kami sampaikan,” kata saksi PDIP Antonius Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Nota keberatan yang disampaikan PDIP tersebut terkait dengan dugaan kasus politik uang yang menjerat salah satu caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Yogyakarta dari Daerah Pemilihan 4 Yogyakarta yang meliputi Kecamatan Danurejan dan Gondokusuman.

PDIP mengatakan, KPU Kota Yogyakarta perlu menunggu keputusan hukum tetap terhadap caleg, terlebih kasus dugaan politik uang sudah dilimpahkan ke Polresta Kota Yogyakarta. Kasus dugaan politik uang tersebut terjadi saat masa tenang atau satu hari menjelang Pemilu 2019.

PDIP menyebut, jika caleg tersebut dinyatakan terbukti melakukan praktik politik uang dan perolehan suaranya dibatalkan, maka dimungkinkan akan berdampak pada bertambahnya perolehan kursi PDIP dari Dapil 4 untuk DPRD Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo saat rapat pleno menjawab bahwa nota keberatan tersebut diterima, namun proses rekapitulasi akan tetap dilanjutkan karena penyidikan atas dugaan kasus tersebut masih berjalan.

“Proses rekapitulasi suara ini berbeda dengan penetapan caleg yang terpilih untuk duduk di kursi legislatif. Oleh karenanya, rekapitulasi tetap dijalankan,” kata Hidayat.

Proses rekapitulasi suara di KPU Kota Yogyakarta dilakukan sejak Selasa, 30 April. Pada hari pertama rekapitulasi, KPU Kota Yogyakarta dapat menyelesaikan rekapitulasi untuk 10 kecamatan yang tersebar di Dapil 1 hingga Dapil 3.

Pada rekapitulasi hari kedua, Rabu (1/5), menyisakan empat kecamatan di dua dapil, yaitu Dapil 4 dan Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo.

Selain di Dapil 4, dinamika rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta juga terjadi di Dapil 5 yaitu di Kecamatan Umbulharjo karena adanya temuan perbedaan data pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 40 orang.

“Kami akan telusuri penyebab terjadinya selisih pemilih DPK,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan, KPU Kota Yogyakarta harus bisa menjelaskan secara detail mengenai penyebab terjadinya perbedaan jumlah pemilih tersebut.

“Misalnya karena faktor ‘human error’ akibat petugas kelelahan. Sekecil apapun perbedaan data tidak bisa dibenarkan. Harus ditelusuri penyebabnya sampai ditemukan masalahnya,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019